Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak corona atau Covid 19 hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, 65 bank memberi keringanan dengan nilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. "Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April ada sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur. "Jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun, sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses," kata Anto. Anto menambahkan, OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," pungkasnya.
Adapun ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Kemudian, target penerima manfaat debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp 10 miliar, kredit kendaraan bermotor dibawah Rp 500 juta, dan kredit pemilikan rumah tipe 21, 22 sampai dengan 70. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan dari April hingga September 2020 dengan besaran subsidi untuk kluster dibawah Rp 500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua.
Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.