Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid 19 memperbarui data jumlah pasien positif corona di Indonesia, Senin (8/2/2021). Berdasar data pada situs covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif Covid 19 bertambah 8.242 orang. Sehingga, total kasus positif Covid 19 di Indonesia hingga saat ini berjumlah 1.166.079 orang.
Angka tambahan tersebut diketahui menurun dibanding hari Minggu kemarin yang mencapai 10.827 kasus. Data tersebut juga menunjukkan penambahan pasien sembuh mencapai 13.038 orang. Adapun total pasien sembuh secara keseluruhan sebanyak 963.028 orang.
Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 31.763 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 207 orang. Jumlah Suspek yang dipantau per hari ini tercatat sebanyak 77.601 orang. Adapun spesimen yang diperiksa hari ini sebesar 38.661 spesimen.
Seperti diketahui, pada Minggu (6/2/2021) kemarin, kasus positif Covid 19 total sebanyak 1.157.837 kasus. Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 949.990 orang. Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 31.556 orang.
Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 22 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid 19 dari tingkat RT/RW. Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
"Pengendalian ditekan dilevel terkecil, yaitu RT/RW atau pun Desa/Kelurahan," kata Airlangga. Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid 19 ditingkat Desa atau Kelurahan," jelas Airlangga. Menko Perekonomian ini pun menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.