Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan secara jelas aktivitas jual beli sex toys dilarang seperti tercantum dalam pasal 4 ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, hal itu berarti tidak hanya penjual saja yang bisa kena pidana, tapi juga pembeli. Menurut Syarif, larangan memperjualbelikan sex toys sudah ada sebelum UU Pornografi itu, tapi banyak juga yang berbentuk replika dijual bebas.
"Daridulu juga tidak boleh, sebelum 2008. Replika (alat kelamin) di Bali banyak, di Sarinah itu hiasannya berbahan keras, bisa dipakai juga," katanya. Kendati demikian, dia menambahkan, replika tersebut masuk dalam kategori barang seni, sehingga tidak dilarang peredarannya. "Itu arts atau seni. Kalau yang sex toys, ada yang berbentuk kelamin laki laki dan perempuan, ada yang dikasih suara," pungkas Syarif.