Ini Cara Mencairkan BPUM 4 Juta dengan Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2

Berikut cara mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM sebesar RP 2,4 juta di BRI melalui eform.bri.co.id/bpum. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar masyarakat dengan bisnis mikro dapat bertahan di masa pandemi. Melalui program BPUM, masing masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek di BRI secara online melalui eform.bri.co.id/bpum. Calon penerima cukup memasukkan nomor KTP dan juga Kode Verifikasi yang tertera. Adapun bank penyalur program bantuan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini. Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank. "Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah."

"Bantuan bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip dari . Ia memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. "Jadi ini benar benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," katanya.

Kunjungi laman Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online , penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti: Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

PenerimaBPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya: Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha Mikro

Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang Usaha Nomor Telepon

Leave a Reply

Your email address will not be published.