Syarat & Dokumen yang Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia siap sambut penumpang untuk kembali mengudara. Operasional penerbangan Garuda Indonesia ini didukung penuh atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 No 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam operasionalnya, Garuda Indonesia memberikan beberapa syarat untuk kriteria orang yang boleh melakukan penerbangan.

Rute Internasional tujuan Denpasar Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif. Calon penumpang wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan provinsi bali yang dapat diunduh di situs resmi Garuda Indonesia.

Rute Domestik tujuan Internasional Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non Reaktif atau PCR/Swab negatif. Persyaratan dokumen tambahan negara tujuan mengacu ke laman resmi IATA.

Setiap orang diperbolehkan terbang selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku. Rute Domestik tujuan Denpasar Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang harus membawa Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang formulirnya bisa diakses di situs resmi Garuda Indonesia. Rute Domestik tujuan Timika Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang membawa surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing masing. Rute Domestik tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non Reaktif atau PCR/Swab negatif.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, surat kesehatan dengan hasil non reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal 3 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. Sedangkan surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.