Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU Lukman Edy menyebut, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam pembangunan perekonomian nasional. Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global. Maka, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang undang.
Ia menilai, berdasarkan kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), Undang Undang Cipta Kerja dapat memberikan angin segar dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. "Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang Undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," papar Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Ia menjelaskan, tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.
Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat, maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah, maka semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.