Analisa Hukum Islam Serta Hukum Positif Mengenai Nikah Siri Pemalang Saat ini

Nikah Siri yakni pernikahan yang telah dilakukan menurut rukun Nikah dalam Islam, tapi tidak dibuat pada Kantor Masalah Agama (KUA) atau petugas pencatat nikah (PPN), secara klandestin, klandestin.  trik rahasia serta tertutup. sebelumnya pemberitaan dibentuk.

Nikah siri ini kebanyakan dilaksanakan oleh anggota warga yang pengin berpoligami atau pengin beristri lebih satu. 

Menurut hukum Islam, poligami tersebut diijinkan tapi tidak memastikan syarat apa saja, 

terkecuali peringatan: “Apa Anda meyakini poligami dengan Nikah Siri Pemalang itu adil, lantaran keadilan sangatlah sukar? 

Sementara itu dalam hukum positif Indonesia, ijin poligami bisa dikasihkan oleh pengadilan agama seandainya argumen suami udah disanggupi

nikah siri bisa dipandang syah dari sisi agama, tetapi kadang-kadang masalah ini digunakan oleh beberapa pihak yang tak bertanggungjawab lantaran ketidakjelasan faksi wanita, 

maka suami sering terlepas dari tanggung-jawab jadi suami karena perkawinannya tidak syah secara hukum

 

1. Penjelasan Nikah Siri 

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata nikah siri diketemukan dengan huruf “r” adalah nikah siri) dan menurut Islam syah.

“Menurut ulama Hanafi serta Syafi’iah, nikah siri merupakan nikah yang terjadi tanpa ada saksi”, bila datang 2 orang saksi, soal ini tidak terhitung dalam artian nikah siri. 

Ibnu Rusy mengucapkan kalau banyak ulama dari mazhab Hanafi serta Syafi’i bercakap dengan hadits Nabi SAW yang mengatakan: “Pernikahan ini tidak resmi tanpa wali serta 2 orang saksi yang saleh.”

Seterusnya, ulama Maliki menyebutkan jika nikah siri secara automatic dipandang faskh atau menghancurkan posisi 

perkawinan, manalagi bila tidak ada dalam sekejap. Ini berlainan dengan saran Ibnu Al Hajib masih yang mengucapkan jika meskipun nikah siri telah ada sudah lama dan terjadi contact seksual di antara lelaki serta wanita dalam nikah siri ini, harus dirasa hancur.

Sedang menurut ulama Maliki, nikah siri ialah nikah yang tak diberitakan, biarpun udah ditonton. 

Akan tetapi di dalam masalah tersebut Nikah Siri Pemalang disuruh kedatangan saksi supaya tak perpanjang nikah siri ke penduduk umum

 

2. Hukum Nikah Siri Menurut Fiqih

 

Nikah sirri atau nikah siri menurut hukum Islam yaitu resmi kalau penuhi rukun serta syarat dasar nikah yang syah, walaupun tak dicatat. 

Kata nikah siri adalah kata Arab yang selanjutnya jadi kata resapan dengan bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata Sirran memiliki arti rahasia. 

Kata siriyyun memiliki arti lakukan suatu secara rahasia. Dengan bahasa Arab kerap dipakai lafadz annikh (perkawinan) assirri (rahasia) yang asli. Di sini bisa kita uraikan kalau nikah memiliki arti nikah dan sirri memiliki arti bersembunyi buat sembunyikan suatu, dengan gunakan tarkib idfi (kata majemuk), yang mempunyai arti nikah rahasia dan rahasia

Jadi menurut Fiqh, nikah siri ialah nikah yang terjadi tanpa ada penyerahan wali atau 2 orang saksi. 

Hukum nikah siri terang tidak bisa dibetulkan dari pemikiran fiqih, lantaran berlawanan dengan hadits Nabi SAW yang menyaratkan tersedianya wali serta 2 orang saksi dalam ikrar nikah. 

Maka dari itu, terminologi nikah siri dalam orang Indonesia benar-benar berlainan dengan rencana nikah siri dalam sudut pandang fiqh. 

Kendati nikah siri mengizinkan syariat dalam masalah ini, akan tetapi nikah itu belum dianggap secara administratif oleh pemerintahan/penguasa

Perihal ini lantaran penjelasan nikah siri dalam penglihatan orang tidak lebih dari pada nikah atau nikah yang tak tercantum di KUA.

Soal ini berlainan dengan pemahaman yang berkembang awal mulanya yang membatasi nikah siri, yang terbatas hanya di nikah yang diadakan tiada setahu pencatat KUA, yakni tak miliki bukti surat nikah. 

Sebab bila nikah siri pula dimengerti sebagai nikah tanpa syahadat menjadi satu diantara syarat rukun rukun nikah, jadi nikah itu automatis gagal. Kalau gagal nikah siri masih tetap difungsikan, mempunyai arti melegalkan zina

 

3. Karena Bikin Nikah Siri Itu Terjadi

 

Menurut hasil riset yang tengah dilakukan oleh Dadi Nurhaedi kepada pelaksana nikah siri, semuanya informan berkata jika mereka merupakan mahasiswa asal Yogyakarta tahun 2003 jika aktor nikah siri punyai maksud saat lakukan nikah siri, adapun arahnya merupakan : 

 

a. Maksud Nikah Siri Pemalang yang terdapat sifat normatif : 

 

Etika agama larang kelakuan buat laki laki dan wanita bujang, seperti menyendiri di area yang tenang (khalwat), berciuman, berciuman, dan melakukan hubungan seks.

Perlakuan ini bakal mengganti posisi Anda jadi halal, legal, serta berfaedah saat diikat dengan tali pernikahan. 

Dalam skema ini, nikah siri memiliki fungsi jadi lembaga dan instrument buat melegalkan tingkah laku khusus untuk eksekutornya.

 

b. Arah Nikah Siri Pemalang yang terdapat sifat kejiwaan ; 

 

Dengan menikah dengan sirri, pelaksana akan mendapatkan ketenangan serta ketenangan, menangani hati tak nikmat, takut, kebingungan, serta melaksanakan tindakan maksiat yang lain

 

c. Arah Nikah Siri yang memiliki sifat biologis ;

 

Merupakan manusiawi untuk sampai kepuasan seksual, tidak bisa disanggah, dan harus dianggap, mulai sekarang keluarga adalah lembaga khusus sebagai fasilitas penduduk buat mengontrol dan mengendalikan kepuasan seksual.

 

4. Syarat Nikah Siri Menurut Sudut pandang Hukum Islam

 

Dalam Islam, Nabi memberi anjuran biar pernikahan dikabarkan, sebagai halnya DIA bersabda: “Perjamuan atau acara pernikahan yakni sunnah Nabi, yang terjadi selesai ijab dan hukum tak mengikat Nabi Muhammad SAW dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab selesai Perang Khaibar, 

Nabi Muhammad bersabda: Sebutkan kepadanya, pastikan pada pasanganmu perihal pernikahan kita. Demikian pula hadits Kauliyah Nabi yang mengeluarkan bunyi: “Berwalimahlah kamu, sekalinya kamu cuman berikan makan dengan kaki kambing.” 

Arah digelarnya hajatan pernikahan (perjamuan) yaitu untuk sampaikan keotentikan satu pernikahan pada masyarakat.

Hadits di atas memperlihatkan rekomendasi untuk memberitahukan pernikahan meskipun Nikah Siri lewat upacara pernikahan atau biasanya menjadi perhelatan

Disini saya mengaitkan kalau nikah nikah siri tak sesuai sama ketentuan pemerintahan Indonesia, dalam masalah ini Kementerian Agama mengenai penataan pendataan nikah di Kantor Masalah Agama (KUA), 

di mana nikah siri penataan ummat Islam di keuntungan umat Islam. dibentuk oleh umat Islam, apa yang wajib jadi peraturan, harus dituruti. Di saat yang serupa, pernikahan siri tidak juga ikuti Sunnah Nabi, mereka tidak ikuti perintah Allah

saat sebelum Nikah Siri Perkawinan dalam kombinasi hukum islam ada dalam sejumlah pasal, salah satunya yaitu :

 

  1. Pasal 4 : Perkawinan yaitu resmi,bila dilaksanakan menurut hukum yang lalu sesuai sama pasal 2 ayat (1) UU No.satu tahun 1974 mengenai perkawinan. 
  2. Pasal 5 ayat (1) :  Supaya terbukti keteraturan perkawinan buat masyarkat islam tiap-tiap perkawinan harus dicatat. 
  3. Pasal 5 ayat (2) : Pendataan perkawinan itu ada pada ayat (1), dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah (PPN) sama dengan yang di mengatur dalam UU No. 32 tahun 1954. 
  4. Pasal 6 ayat (1): Untuk penuhi ketetapan dalam pasal 5, tiap-tiap perkawinan harus dilaksanakan di depan dan di bawah pemantauan karyawan pencatat nikah Pasal 6 ayat

itu sejumlah perihal nikah siri pemalang menurut arahan kami agar bisa mewnambah saran dank e periset perihal nikah siri

Leave a Reply

Your email address will not be published.