Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Kemenhub

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Meski PSBB kembali diberlakukan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memastikan penumpang pesawat tak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM). Menurut Novie, meski ada PSBB tetapi tidak ada perubahan kebijakan di bidang transportasi udara.

Dia mengatakan, perjalanan dengan menggunakan transportasi udara tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Iya (sesuai aturan yang ada) yakni Permenhub Nomor 41 tahun 2020, Surat Edaran nomor 13, dan SIKM tidak ada," ujar Novie kepada Kontan.co.id, Senin (14/9). Namun, penumpang pesawat masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan hasil non reaktif seperti yang dimuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

Tak hanya itu, penumpang juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid 19, Kemenhub membatasi penumpang maksimal 70% kapasitas angkut untuk pesawat udara kategori jet transpor narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini pun sebagai upaya menerapkan prinsip jaga jarak. Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati telah memastikan, meski PSBB kembali diterapkan di Jakarta, tetapi pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. “Berdasarkan hasil koordinasi pemerintah pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Adita.

Adita juga mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 tahun 2020. Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published.