Teka teki kapan gaji dan pensiun ke 13 bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji dan pensiun ke 13 akan cair pada Agustus 2020. Dalam pembayaran gaji ke 13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.
Ada perbedaan siapa saja yang akan menerima gaji ke 13 serta besaran yang diterima setiap golongan. Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke 13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke 13 akan cair. Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke 13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu. Pembayaran gaji dan pensiun ke 13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.
Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke 13. Artinya, penerima gaji ke 13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu. "Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani. Bendahara Keuangan Negara juga menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke 13 dengan total Rp 28,5 triliun. "Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sementara untuk pensiun ke 13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke 13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani. Jumlah anggaran gaji dan pensiun ke 13 selisih sedikit dengan anggaran THR untuk PNS pada Mei lalu. Saat itu, dana untuk membayar THR tahun ini dianggarkan sebesar Rp 29,382 triliun.
Sama dengan THR, gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS. Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke 13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke 13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR. Namun, belum diketahui apakah gaji ke 13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Sebab, bila melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke 13 selisih sedikit THR. Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.